Tuesday, December 31, 2013

UU ITE

Salah 1 pengatur hukum tentang media informatika, internet atau elektronik adalah UU ITE. Di bawah ini terdapat beberapa kutipan dari pasal-pasalnya, yaitu:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dan lain-lain..

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik 
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, 
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi 
atau netral teknologi. 

Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, 
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain 
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad 
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara 
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau 
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama 
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak 
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain 
dimaksud.

Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau 
masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain 
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih 
sementara pengelolaan Nama Domain yang 
diperselisihkan. 
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah 
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui 
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan 
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat 
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal-pasal di atas hanya sebagian kecil dari seluruh isi dari UU ITE tersebut. Untuk dapat lebih mengetahui lengkapnya, bisa diakses melalui web di bawah ini

No comments:

Post a Comment